Dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik pada hari Kamis (24/3/2022) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Catur Adi Putra beserta Pejabat Struktural dan pegawai mengikuti Rapat koordinasi terkait dengan implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara daring di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas Ill Non TPI Ketapang.

Kegiatan diawali dengan pembukaan Keynote Speech oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham dan dilanjutkan Pemaparan materi dari Deputi Pelayanan Publik KemenPan & RB “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM “serta Pemaparan materi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM “Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022”

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh UPT di Kementrian Hukum dan HAM dapat menerapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *