Do you have any Questions?
Please read questions bellow and if you can not find your answer, please send us your question, we will answer you as soon as possible.
F.A.Q.
Syarat untuk pengurusan paspor adsalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)
Install aplikasi M-Paspor di Playstore untuk pengguna android atau App Store untuk pengguna IOS. Daftarkan diri anda, ajukan permohonan dan pilih tanggal kedatangan sesuai kuota yang tersedia.
Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan membawa meterai Rp. 10.000.
Untuk kelompok rentan yaitu lansia dan disabilitas, pada beberapa kantor Imigrasi diberikan kemudahan dengan pelayanan bebasis HAM yaitu pelayanan khusus kelompok rentan yang disesuaikan dengan kebijakan kantor imigrasi masing-masing. Di kantor imigrasi ketapang terdapat layanan prioritas yang terpisah dari layanan biasa. Layanan prioritas ini ditujukan untuk lansia, ibu hamil, bayi dan disabilitas.
Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.
Saat ini permohonan paspor elektronik dapat dilakukan di 27 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas II Depok, dan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Sayangnya saat ini Kantor Imigrasi Ketapang belum bisa menerbitkan Paspor Elektronik.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.
Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-.
Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya paspor pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.
Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian
Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-. Biaya tersebut belum termasuk biaya permohonan paspor sebesar Rp. 350.000,-.