_

Alur Proses Permohonan Paspor

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Alur Proses Permohonan Paspor

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Permohonan Paspor

Baru / Penggatian

_

Permohonan Paspor

Baru / Penggatian

I. Mendaftarkan permohonan melalui Aplikasi WhatsApp/APAPO
II. Membawa dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :
  1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran/ buku nikah/ ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian  pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah   mengganti nama;
  6. Paspor/SPLP lama bagi yang telah memiliki paspor/splp biasa;
  7. Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan PT TKIS bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
  8. Surat rekomendasi dari Bina Lattas Kementerian Tenaga Kerja & Lembaga
    Pelatihan Kerja (LPK) bagi peserta pemagangan.

III. Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Disediakan kuota dengan datang langsung tanpa perlu melakukan    pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp/APAPO sebanyak 20 permohonan/hari bagi pemohon balita, lansia berusia 60 tahun atau lebih dan penyandang berkebutuhan khusus
  2. Tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan permohonan;
  3. Pada point 1 s/d 3, dokumen persyaratan permohonan di atas, harus memuat :
    • nama jelas;
    • tanggal dan tempat lahir;
    • nama orang tua.
  4. Bagi Awak Kapal Laut harap melampirkan buku pelaut (seaman book) dan   Basic Training Safety (BST)
  5. Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus       memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas   pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses        wawancara
_

Permohonan Paspor

Untuk Calon Jamaah Haji / Umroh

_

Permohonan Paspor

Untuk Calon Jamaah Haji / Umroh

I. Mendaftarkan permohonan melalui Aplikasi WhatsApp/APAPO

II. Membawa dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran/ buku nikah/ ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Paspor/SPLP biasa lama bagi yang telah memiliki paspor/splp biasa;
  7. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan  travel perjalanan umroh bagi yang bertujuan untuk melaksanakan ibadah umroh ; dan
  8. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan setoran awal Bukti Pembayaran Ibadah (BPIH) bagi yang bertujuan untuk melaksanakan ibadah haji .

III. Hal-hal yang perlu diperhatikan.

  1. Disediakan kuota dengan datang langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp/APAPO sebanyak 20 permohonan/hari bagi pemohon balita, lansia berusia 60 tahun atau lebih dan penyandang berkebutuhan khusus
  2. Tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan permohonan;
  3. Pada point 1 s/d 3, dokumen persyaratan permohonan di atas harus memuat :
    • nama jelas;
    • tanggal dan tempat lahir;
    • nama orang tua.
  4. Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara
_

Permohonan Paspor

Anak Dibawah 18 Tahun & Belum Menikah

_

Permohonan Paspor

Anak Dibawah 18 Tahun & Belum Menikah

I. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi WhatsApp/APAPO
II. Membawa berkas dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara
lain :

    1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kedua orang tua;
    2. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi yang pemohon yang sudah berusia 17 tahun;
    3. Kartu keluarga;
    4. Akta kelahiran;
    5. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua orang tua;
    6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor dan
    7. Paspor kedua orang tua yang masih berlaku
  1. Bagi pemohon paspor untuk anak ( di bawah 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan di atas, juga harus melampirkan ;
    1. e-KTP orang tua;
    2. e-KTP dan paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku;
    3. Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain ; dan
    4. Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain : pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang di milikinya, keberangkatanan kepulangannya ke Indonesia

III. Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Disediakan kuota dengan datang langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp/APAPO sebanyak 20 permohonan/hari bagi pemohon balita, lansia berusia 60 tahun atau lebih dan penyandang berkebutuhan khusus;
  2. Tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan permohonan
  3. Pada dokumen persyaratan permohonan berupa, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Buku nikah/Akta Nikah di dalamnya harus memuat :
    • Nama jelas;
    • tempat dan tanggal lahir;
    • nama orang tua
  4. Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara.
_

Pergantian Paspor

Hilang / Rusak

_

Pergantian Paspor

Hilang / Rusak

I. Datang langsung ke layanan informasi untuk didaftarkan proses pemeriksaan
II. Membawa dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :

  1. Surat kehilangan dari kantor polisi;
  2. Fotocopy paspor (bagi paspor hilang);
  3. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
  4. Kartu keluarga;
  5. Akta kelahiran/ buku nikah/ ijazah, atau surat baptis;
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  8. Paspor/SPLP lama (bagi penggantian paspor/splp);
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan PT TKIS bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
  10. Surat rekomendasi dari Bina Lattas Kementerian Tenaga Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bagi peserta pemagangan;
  11. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan travel perjalanan ibadah umroh

III. Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Pada point 4 dan 5, dokumen persyaratan permohohonan harus memuat :
    • nama;
    • tanggal lahir;
    • tempat lahir; dan
    • nama orang tua
  2. Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara