_

Alur Proses Layanan Izin Tinggal

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Alur Proses Layanan Izin Tinggal

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Perpanjangan

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

_

Perpanjangan

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

A. Persyaratan
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Paspor asli;
  3. Surat permohonan dan E-KTP dari penjamin ;
  4. Surat pernyataan jaminan bermaterai Rp. 6000,- ;
  5. Akta pendirian, SIUP, NIB dan NPWP Perusahaan (bagi TKA)
  6. Bukti pelaporan ITAS Online;
  7. Surat keterangan tempat tinggal;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait.
B. Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Bagi permohonan ITAS baru diajukan oleh WNA yang telah memiliki VITAS dan telah melakukan pelaporan ITAS Online;
  2. Pengajuan permohonan ITAS baru harus diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal masuk diberikan;
  3. Bagi permohonan perpanjangan ITAS, diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada 30 hari terhitung sejak tanggal masuk diberikan;
  4. Pada point A.3 untuk penjamin dari perusahaan, maka surat permohonandan jaminan menggunakan kop surat perusahaan;
  5. Pada point A.4 apabila kepengurusannya dikuasakan oleh pihak lain makawajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dan E-KTP penerima kuasa.
C. Proses penyelesaian permohonan
     3 – 4 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman
_

Perpanjangan

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

_

Perpanjangan

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan:

  1. surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
  2. paspor yang sah dan masih berlaku;
  3. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  4. surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. penyerahan dokumen kepada pemohon.

Waktu Proses :

  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
_

Perpanjangan

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

_

Perpanjangan

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lansia;
  2. keluarga karena perkawinan campuran;
  3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia;
  5. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  7. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir.
  2. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal Orang Asing.
  3. Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
_

Pembuatan

Izin Tinggal Terbatas Online (ITAS Online)

_

Pembuatan

Izin Tinggal Terbatas Online (ITAS Online)

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap

Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online merupakan Aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. Adapun jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online ini adalah:

  1. IT Online, yaitu Aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing;
  2. Pelaporan ITAS, yaitu Aplikasi pemberian Izin Tinggal Terbatas berdasarkan vitas.
  3. Manajemen Layanan yaitu, Aplikasi untuk melihat status layanan permohonan yang sedang proses;
  4. FAQ (Frequently Asked Questions) yaitu halaman yang memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai tata cara, persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin Tinggal Keimigrasian;

Data-data yang diisi oleh Pemohon pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.

Pemberitahuan

  • Pastikan Anda memiliki aplikasi PDF Reader untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online
  • Jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku izin tinggal kunjungan berakhir
  • Jangka waktu pengajuan permohonan pemberian izin tinggal terbatas paling lambat 30 hari setelah tiba di wilayah Indonesia
  • Harap mengisi data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili Anda
  • Wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan berkas persyaratan sebelum masa izin tinggal berakhir dengan membawa dokumen asli dan fotocopy