
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan/ Kebijakan Teknis di bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang bertemakan “Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Tatanan Kehidupan Baru” bertempat di Nevada Hotel Ketapang, Kamis (03/09/2020) dan dihadiri oleh Perwakilan Perusahaan dan Organisasi/Yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani Saputra.
Dalam sambutannya Dhani Saputra menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Sosialisasi Keimigrasian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Izin Tinggal Keimigrasian sekaligus menyamakan persepsi dan perspektif terhadap Peraturan / Kebijakan Teknis Ditjen Imigrasi di Masa Tatanan Kehidupan baru saat ini.
Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Sumanggam Wahyu selaku narasumber dalam pemaparannya menjelaskan bahwa setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. العاب اندرويد
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak pengguna tenaga asing, baik perusahaan, organisasi maupun yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dapat selalu mengikuti perkembangan peraturan terkait dengan Layanan Izin Tinggal Keimigrasin di Masa Tatanan Kehidupan Baru. (Humas/mn)


Hari ini : 0 Total: 17881
No comment