Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Catur Adi Putra beserta jajaran mengikuti secara virtual kegiatan Workshop Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapan Manajemen Risiko yang berpusat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Rabu (15/02).
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa. Dalam sambutannya Pria menjelaskan bahwa dalam penerapan manajemen resiko perlu dilakukan dengan perencanaan yang baik.

“Manajemen risiko harus diterapkan mulai dari proses perencanaan, sebagai pondasi bagi suatu instansi dalam mengembangkan program dan kegiatan yang lebih besar. Berbagai hambatan dan tantangan yang akan dihadapi dalam proses selanjutnya, harus dipetakan dan diproyeksikan sedini mungkin untuk meminimalisir dampak, bahkan mencegah terjadinya dampak tersebut “ ungkap Kakanwil.

Hadir selaku narasumber dalam kegiatan ini Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Sunaryo Wisnu Pramono yang menyampaikan tentang tanggung jawab Pimpinan Instansi Pemerintah dalam menyusun, merencanakan dan menetapkan tujuan organisasi, dalam membangun system pengendalian intern yang memadai.
“Dalam PP 60 Tahun 2008, Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun system pengendalian intern yang memadai. Hal ini dilaksanakan guna mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP yaitu efektifitas & efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan ” ucap Sunaryo.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik Kantor Wilayah maupun UPT yang berada di wilayah Kalimantan Barat dapat merencanakan sedini mungkin terkait permasalahan yang akan terjadi dalam setiap pelaksanaan kegiatan, sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai good governance.
No comment