Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar kegiatan Pembekalan dalam rangka Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang (RKHUP), Kamis (01/09/2022). Dalam acara ini Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berkesempatan memberikan pembekalan baik secara langsung maupun virtual kepada seluruh jajaran ASN Kemenkumhan di Lingkungan Kantor Wilayah seluruh Indonesia.

Dalam acara ini Edward menyampaikan terkait 14 pasal dalam RKHUP yang dianggap krusial dan masih terdapat polemik jika diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain :
1. Living Law
2. Pidana Mati
3. Penghinaan Presiden
4. Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib Untuk Mencelakakan Orang
5. Penghapusan Pasal Tentang Dokter/ Dokter Gigi Yang Menjalankan Pekerjaan Tanpa Izin
6. Membiarkan Unggas yang Merusak Kebun/ Tanah yang telah ditaburi benih
7. Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
8. Penghapusan Tindak Pidana Advokat Curang
9. Tindak Pidana Terhadap Agama (Penodaan Agama)
10. Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
11. Tindak Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan Kepada Anak
12. Penggelandangan
13. Aborsi
14. Tindak Pidana Perzinaan, Kohabitasi dan Perkosaan dalam Perkawinan

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan kepada para pejabat fungsional penyuluh hukum yang nantinya akan berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat memiliki pedoman dalam menjawab setiap pertanyaan yang diberikan oleh masyarakat pada saat pelaksanaan Sosialisasi RKHUP.

No comment