Ketapang – Kamis (09/09/2021). Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melaksanakan Sosialiasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik secara virtual yang diikuti oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sertifikat elektronik adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang bersifat tunggal dan memiliki kekuatan hukum yang melekat pada pribadi seseorang. كيف تربح المال من الانترنت Sertifikat elektronik ini berfungsi serbagai autentikasi yang digunakan pada transaksi elektronik atau dokumen elektronik. العاب الروليت

Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, seluruh sitem elektronik yang melakukan transaksi elektronik maupun menghasilkan dokumen elektronik telah diwajibkan menerapkan sertifikat elektronik. Dengan begitu dokumen elektronik yang di tandatangani dengan sertifikat elektronik dapat diapstikan keasliannya dan nirsangkal.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan kesadaran akan pentingnya penjaminan autentifikasi terhadap dokumen elektronik agar tidak mudah untuk dimanipulasi, dirusak maupun disalahgunakan. ربح مال حقيقي

Total Viewer : 24
Hari ini : 0 Total: 17923

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *