Ketapang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Sosialisasi Permenkumham No 02 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Senin (07/02/2022).

Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Catur Adi Putra bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham secara virtual melalui aplikasi zoom. لعب الروليت Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan mengenai perubahan peraturan P2HAM dari Permenkumham No 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi Permenkumham No 02 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. bwin sport

Dalam acara tersebut Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga berkesempatan memberikan pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa melalui Permenkumham No 02 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM diharapkan seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mengoptimalkan proses pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip – prinsip HAM, karena pada peraturan sebelumnya pelayanan HAM dinilai hanya berfokus untuk mendapatkan penghargaan sehingga pelayanan publik yang diberikan menjadi tidak optimal.
Hari ini : 0 Total: 17973
No comment