Pada hari Sabtu (04/12/2021) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor NOMOR : M.HH-01.HA.03.07 TAHUN 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021, Kantor Imigrasi Ketapang berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021. مراهنات كرة القدم Ini merupakan penghargaan untuk kedua kalinya yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kantor Imigrasi Ketapang, sebelumnya pada tahun 2021 Kantor Imigrasi Ketapang juga berhasil meraih penghargaan serupa. كيف تربح المال من الإنترنت

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Pelayanan publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diharapkan dengan adanya penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini semakin memotivasi Kantor Imigrasi Ketapang untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh Masyarakat yang membutuhkan pelayanan Keimigrasian. Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Total Viewer : 1
Hari ini : 0 Total: 18006

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *