Capaian target kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Tahun Anggaran 2019, menyangkut Layanan Keimigrasian WNI maupun WNA, Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian serta Penyebaran Informasi berjalan lancar, aman dan kondusif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani menjelaskan, untuk payanan Keimigrasian bagi WNI, Kantor Imigrasi telah melakukan penerbitan Dokumen Perjalanan sebanyak 4.294. Kemudian melakukan penundaan 10 orang pemohon yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

“Upaya penundaan tersebut merupakan filter awal dalam mencegah pengiriman TKI tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (non prosedural),” jelas Rudi Adriani, Selasa (31/12).

Lanjut Rudi, khusus Layanan Keimigrasian bagi WNA, saat ini ada sebanyak 1.061 WNA yang terdaftar di Kantor Imigrasi. Adapun Izin Tinggal yang dimiliki oleh WNA diantaranya pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 35 orang, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.017 orang dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 9 orang.

Hal demikian dilaksanakan sebagaimana terobosan Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi di Indonesia.  Pemberian Izin Tinggal Terbatas itu diberikan langsung di Bandara Internasional (Indonesia) sebagaimana Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk penegakan hukum Keimigrasian, pihaknya melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap keberadaan WNA dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Didalamnya melibatkan beberapa unsur terkait di 2 Kabupaten dan 26 di tingkat Kecamatan.

“Pengawasan secara mandiri dilakukan sebanyak 25 kegiatan, dan secara bersama dengan Tim PORA tingkat Kecamatan sebanyak 3 kegiatan,” katanya.

Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian terkait dengan Penindakan Keimigrasian, telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi terhadap 20 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian. لعبة الدمبلة

Selain itu, selama tahun 2019 Kantor Imigrasi juga telah membentuk Tim PORA di tingkat Kecamatan, baik di Kabupaten Ketapang maupun Kabupaten Kayong Utara guna menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“UU itu tentang Keimigrasian dan memudahkan pengawasan terhadap orang asing yang melakukan aktivitas, baik TKA maupun Turis yang melakukan kunjungan ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang,” sambungnya.

Sedangkan penyebaran Informasi Keimigrasian, sangat antusias disambut baik oleh masyarakat Ketapang maupun Kayong Utara. تعلم بوكر Baik penyebaran informasi elektronik maupun desimenasi/sosialisasi terhadap anak-anak sekolah yang pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi.

Menurutnya, capaian kinerja yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang di sepanjang tahun 2019 telah memenuhi target yang ditentukan. Kedepan, di tahun 2020 akan fokus pada pelayanan publik.

“Kita akan memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, dan pengawasan Keimigrasian yang melekat terkait dengan kegiatan dan keberadaan WNA, baik dilakukan secara mandiri maupun bersama dengan instasi terkait,” tuntasnya. موقع كازينو 888 (TimHumas).

Total Viewer : 6
Hari ini : 0 Total: 17671

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *