Ketapang – Jum’at (26/02/2021), Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011, Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Imigrasi meluncurkan sebuah inovasi yaitu Izin Tinggal Online. 1xbet موقع
Izin Tinggal Online ini merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk memberikan Layanan Izin Tinggal secara online kepada pemohon. Adapun layanan yang bisa didapatkan pada aplikasi ini diantaranya adalah permohonan untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, alih status izin tinggal keimigrasian serta perubahan status orang asing. لعبة الروليت في الكازينو
Dalam arahan yang disampaikan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramela Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa tujuan implementasi aplikasi ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah dalam melakukan pelayanan izin tinggal.
Pramela juga menyebutkan, bahwa akan ada tujuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang termasuk kedalam masa Uji Petik Implementasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Melalui Aplikasi Izin Tinggal Online. Tujuh Kanwil yang masuk masa Uji Petik diantaranya adalah Kanwil Jawa Timur, Kanwil Sumatra Utara, Kanwil Sulawesi Tenggara, Kanwil Sulawesi Tengah, Kanwil Kalimantan Barat, Kanwil Kepulauan Riau dan Kanwil Nusa Tenggara Barat.

Hari ini : 0 Total: 17881
No comment