Ketapang – Selasa (04/05/2021). Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Kembali menggelar kajian rutin yang dilaksanakan di mushola Imigrasi Ketapang. Tema yang dibahas kali ini adalah macam – macam jenis air untuk bersuci yang disampaikan oleh Habib Abdurahman Al Idrus. كيف تربح في القمار

Menurut Habib terdapat 4 kriteria air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu :

1. Air Mutlak
Air mutlak adalah air hujan, air sungai, dan air laut. Termasuk juga air salju, embun, dan air sumur yang belum tercampur dengan zat apapun. Pada dasarnya, air mutlak juga bisa dipahami sebagai air yang keluar dari dalam bumi atau turun dari langit. Air mutlak merupakan air yang hukumnya suci dan mensucikan. Artinya, air mutlak adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci. Baik untuk berwudhu ataupun untuk mandi.

2. Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudhu atau mandi. Dengan kata lain, air ini adalah air yang sudah digunakan. لعبة الحظ الحقيقية Hukum air ini adalah suci menurut kesepakatan ulama. Dan jumhur ulama mengatakan bahwa air ini tidak mensucikan sehingga tidak bisa digunakan kembali untuk bersuci.

3. Air yang Tercampur Benda Suci
Dalam kegiatan sehari – hari, air bisa saja bercampur dengan berbagai macam benda suci. Misalnya sabun, cuka, teh, dan lain sebagainya. Ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai jenis air ini. Madzhab Hanafi menganggap bahwa air yang sudah tercampur benda suci masih suci mensucikan. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa air yang tercampur benda suci hukumnya menjadi suci tidak mensucikan. Sehingga tidak bisa digunakan untuk berwudhu ataupun mandi.

4. Air yang Terkena Najis
Saat air mutlak terkena najis, kemudian mengubah rasa, warna, atau aroma air, maka ijma’ ulama sepakat menghukumi air tersebut sebagai najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan air yang terkena najis bisa digunakan untuk bersuci. المراهنات
Yang pertama, jika air tersebut tidak berubah warna, rasa, atau aromanya, maka air tersebut tetap bisa dipakai untuk bersuci. Pendapat ini adalah pendapat dari Imam malik.
Yang kedua, jika air tersebut berjumlah lebih dari dua qullah, maka air tersebut tetap bisa dipakai bersuci. Pendapat ini adalah pendapat dari Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Dengan kata lain, tiga imam tersebut menyatakan bahwa jika air tersebut kurang dari dua qullah, air tersebut tetap dihukumi najis meskipun rasa, warna, dan aromanya tidak berubah.

Total Viewer : 29
Hari ini : 0 Total: 17744

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *