Ketapang – Senin (08/03/2021). Pada tahun 2018 lalu, Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri nomor 28 tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian. بيت فاينل Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa perlu adanya penyesuaian cap keimigrasian sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemeriksaan bagi orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. ترتيب البوكر

Penyesuaian yang dilakukan ada pada bentuk cap itu sendiri. Sebelumnya cap yang digunakan merupakan cap manual, yaitu cap yang dihasilkan oleh alat tertentu yang dibubuhkan langsung pada dokumen keimigrasian. Selanjutnya cap keimigrasian disesuaikan menjadi cap keimigrasian elektronik, yaitu tanda yang dihasilkan oleh perangkat elektronik tertentu yang memuat rekaman data keimigrasian dan dalam hal ini adalah peneraan stiker Quick Response Code (QR Code).

Awalnya, peneraan stiker QR Code diterapkan pada Bandara – bandara tertentu, namun hari ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Stiker Pelayanan Izin Tinggal secara virtual.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa penggunaaan stiker  QR Code akan diperluas hingga ke UPT – UPT di seluruh Indonesia, namun implementasinya masih menunggu petunjuk pelaksaaan lbih lanjut. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan meski implementasi peneraan tiker QR Code belum bisa dilaksanakan, UPT sudah bisa melaukan instalasi dan konfigurasi perangkat sekaligus uji coba cetak stiker QR Code.

Total Viewer : 54
Hari ini : 0 Total: 18183

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *