_

Profil

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Profil

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

Awalnya kantor imigrasi kelas II Non TPI ketapang merupakan bangunan yang dipergunakan Kanim Kelas I pontianak sebagai pos pengawasan atau tempat berkumpul untuk mempersiapkan kegiatan mereka dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap orang asing di kabupaten Ketapang

_

CATUR ADI PUTRA, A.Md.Im., S.H., M.A.P

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang

_

CATUR ADI PUTRA, A.Md.Im., S.H., M.A.P

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang

_

Struktur Organisasi

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Profil

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

Kabupaten Ketapang adalah salah satu daerah tingkat II yang terletak di provinsi Kalimantan Barat. Pendapatan utama Kabupaten Ketapang sendiri berasal dari bisnis kayu, Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan dan jasa perdagangan. Tempat wisata yang ada di Ketapang sendiri cukup banyak terutama dalam hal wisata pantai karena terdapat banyak pantai sepanjang garis pantai kabupaten Ketapang antara lain Pantai Sungai Jawi, Pantai Tanjung Batu dan beberapa pantai lainnya, Dari beberapa faktor pendukung tersebut pada akhirnya menjadi salah satu daya tarik bagi Orang Asing untuk datang dan berkunjung ke Kabupaten Ketapang, maka tidak heran banyak orang asing yang pergi baik dalam rangka berwisata, melakukan usaha perdagangan dan bekerja di sektor-sektor industri di kabupaten Ketapang.
Jumlah orang Asing yang berada di Kabupaten Ketapang berdasarkan per Januari 2018 mencapai 596 orang dan untuk Kabupaten Kayong Utara berjumlah 10 orang, rata-rata mereka tersebar diberbagai perusahaan tambang maupun perkebunan sawit oleh karenanya Pemerintah dalam hal Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia khususnya kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat menilai bahwa pentingnya pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Ketapang yang mempunyai fungsi dalam hal melakukan tindakan pengawasan dan pengurusan izin tinggal terhadap keberadaan orang asing yang datang berkunjung maupun yang tinggal di Kabupaten Ketapang dan kabupaten Kayong Utara ini dan juga dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian khususnya kepada Masyarakat Kabupaten Ketapang karena melihat fakta dilapangan bahwa cukup banyak permintaan paspor dari masyarakat Kabupaten Ketapang khususnya yang berkunjung ke negara tetangga baik malaysia maupun brunei baik dalam rangka berlibur maupun berobat.

Maka bekerjasama dengan Pihak Pemda Kabupaten Ketapang, Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH.0T.01.01 tahun 2016 mendirikan Kantor Imigrasi Kelas 3 Ketapang yang beralamat di Jl. Lingkar Kota, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Diresmikan secara simbolis pada tanggal 4 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Bapak Yasonna H. Laoly yang bertempat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Kalimantan Barat yang berada di Pontianak bersamaan dengan itu dilakukan penandatangan prasasti peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan pada tanggal 26 Januari 2016 bertepatan dengan hari Bhakti Imigrasi ke 67 tahun 2017 dilaksanakan Soft Launching Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang oleh Bapak Bupati Ketapang ditandai pembukaan tirai papan nama Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH.02.OT.01.03 tahun 2022 Kantor Imigrasi Ketapang resmi naik kelas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Awalnya kantor imigrasi ketapang merupakan bangunan yang dipergunakan Kanim Kelas I pontianak sebagai pos pengawasan atau tempat berkumpul untuk mempersiapkan kegiatan mereka dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap orang asing di kabupaten Ketapang, tetapi melihat banyaknya permintaan paspor dari masyarakat Kabupaten Ketapang di Kantor Imigrasi kelas I pontianak dan jarak yang begitu jauh dari Kabupaten Ketapang ke Kota Pontianak maka bangunan pos pengawasan tersebut pada akhirnya dirubah menjadi kantor imigrasi kelas III Non TPI Ketapang lalu pada tahun 2022 menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jendral Imigrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 5 sehingga dalam menjalankan tugasnya senantiasa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi yang meliputi :
1. Kebijakan di bidang Fasilitatif Perkantoran
2. Kebijakan di bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian
3. Kebijakan di bidang Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian

_

Profil

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Visi, Misi Dan Moto

Kanim Kelas III Non TPI Ketapang

_

Visi, Misi Dan Moto

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Wilayah Kerja

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang

_

Wilayah Kerja

Kanim Kelas II Non TPI Ketapang