Perubahan Data Pada Paspor
Penggantian Paspor Karena Hiang / Rusak
Penggantian Paspor
Paspor Baru

Paspor Biasa dan Layanan Percepatan Usia Diatas 17 Tahun

  1. Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, antara lain:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )
    • Kartu Keluarga ( KK ) yang sudah ditanda tangan oleh kepala keluarga
    • Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah atau Akta Nikah ( Harus memuat keterangan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua. Apabila tidak memuat keterangan tersebut, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang )
  2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  3. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
  4. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
  5. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
  6. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut dan BST untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);

Paspor Biasa dan Layanan Percepatan Usia Dibawah 17 Tahun

  1. Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, antara lain:
    • Akte Lahir
    • KTP Orang Tua
    • Kartu Keluarga ( KK )
    • Surat Nikah Orang Tua
    • Surat Pernyataan Orang Tua (yang didapat di Kantor Imigrasi / pada website kantor imigrasi) yang ditandatangani oleh Orang Tua bermaterai Rp. 10.000;
    • Paspor orang tua bagi yang telah memiliki paspor;

Catatan:

  1. Seluruh lampiran di bawah ini difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan kedalam mesin pindai;
  2. Berkas persyaratan asli harus dibawa;
  3. Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
  4. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
  1. Untuk walk in, pembayaran paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pada Bank persepsi / Kantor Pos / melalui fasilitas pembayaran perbankan;
  2. Untuk M-Paspor, pembayaran paling lambat dalam 2 (dua) jam  pada Bank persepsi / Kantor Pos / melalui fasilitas pembayaran perbankan;
  3. Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran dan pengambilan paspor pada hari yang sama untuk layanan percepatan;
  4. Apabila pemohon tidak datang kembali / tidak mengambil paspor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal;
  5. Untuk walk in, tanda terima permohonan harus dibawa bersama dengan tanda bukti pembayaran untuk mendapatkan paspor pada saat pengambilan paspor;
  6. Untuk M-Paspor, tanda terima permohonan harus dibawa untuk mendapatkan paspor pada saat pengambilan paspor;
  7. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada Booth pengambilan paspor.