Paspor Biasa dan Layanan Percepatan Usia Diatas 17 Tahun
- Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )
- Kartu Keluarga ( KK ) yang sudah ditanda tangan oleh kepala keluarga
- Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah atau Akta Nikah ( Harus memuat keterangan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua. Apabila tidak memuat keterangan tersebut, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang )
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
- Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
- Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut dan BST untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);
Paspor Biasa dan Layanan Percepatan Usia Dibawah 17 Tahun
- Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, antara lain:
- Akte Lahir
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga ( KK )
- Surat Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan Orang Tua (yang didapat di Kantor Imigrasi / pada website kantor imigrasi) yang ditandatangani oleh Orang Tua bermaterai Rp. 10.000;
- Paspor orang tua bagi yang telah memiliki paspor;
Catatan:
- Seluruh lampiran di bawah ini difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan kedalam mesin pindai;
- Berkas persyaratan asli harus dibawa;
- Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
- Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
- Untuk walk in, pembayaran paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pada Bank persepsi / Kantor Pos / melalui fasilitas pembayaran perbankan;
- Untuk M-Paspor, pembayaran paling lambat dalam 2 (dua) jam pada Bank persepsi / Kantor Pos / melalui fasilitas pembayaran perbankan;
- Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran dan pengambilan paspor pada hari yang sama untuk layanan percepatan;
- Apabila pemohon tidak datang kembali / tidak mengambil paspor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal;
- Untuk walk in, tanda terima permohonan harus dibawa bersama dengan tanda bukti pembayaran untuk mendapatkan paspor pada saat pengambilan paspor;
- Untuk M-Paspor, tanda terima permohonan harus dibawa untuk mendapatkan paspor pada saat pengambilan paspor;
- Pengambilan paspor dapat dilakukan pada Booth pengambilan paspor.