Bertempat di Ruang Aula Kantor Imigrasi Ketapang, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Catur Adi Putra beserta jajaran mengikuti kegiatan penandatangan Pernyataan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2022 – 2023 dan penandatanganan Pakta Integritas yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Rabu (29/03/2023).
Penandatangan ini dilaksanakan oleh seluruh UPT Kemenkumham di wilayah Kalimantan Barat dan disaksikan secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa.

Acara Penandatanganan Aksi Pencegahan Korupsi ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti atensi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sendiri merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018.
Stranas PK berfokus pada 3 (tiga) area, yaitu:
a. Perizinan dan tata niaga;
b. Keuangan negara, dan;
c. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
Dari 3 (tiga) fokus tersebut, ditetapkan Aksi-Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang dilaporkan setiap triwulan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah penanggung jawab.

No comment