Sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pada Jumat (19/05/2023) Tim Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian datang langsung ke RSUD Dr. Agoesdjam yang beralamat di Jl. DI Panjaitan No.51, Sampit, Kec. Delta Pawan,, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk memberikan Layanan SiJEBOL kepada pemohon paspor yang sedang sakit.

Layanan SiJEBOL merupakan salah satu inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang yang diberikan kepada masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor Imigrasi dikarenakan masih dalam perawatan di rumah sakit dan tidak dapat meninggalkan fasilitas medisnya untuk melakukan pengurusan paspor.

Pada kedatangannya kali ini Tim Layanan SiJEBOL membantu pemohon paspor yang sedang sakit dan berencana akan melakukan pengobatan di luar negeri.  Dalam prosesnya pemohon akan diambil foto dan biometrik dengan menggunakan fasilitas mobile unit yang telah dipersiapkan.

Untuk mendapatkan Layanan SiJebol ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar kantor imigrasi. Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit atau tempat pemohon tersebut dirawat bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *