Sebagai salah satu bentuk pengawasan keimigrasian, Imigrasi Ketapang lakukan sosialisasi mengenai pelaporan orang asing. Sosialisasi tersebut diberikan kepada manajemen hotel dan pemilik penginapan yang berada di Kab. Ketapang, Rabu (08/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut, manajemen hotel dan pemilik penginapan diminta untuk melaporkan data mengenai orang asing yang menginap pada hotel maupun penginapan tersebut. Sesuai dengan pasal 72 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Selain itu dijelaskan juga terdapat sanksi jika tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap pada tempat tersebut. Seperti yang tercantum pada pasal 117 UU nomor 6 tahun 2011, yang menyebutkan Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Dilakukannya sosialisasi tersebut diharapkan terbentuknya sinergitas antara imigrasi dan juga pelaku bisnis hotel dan penginapan, serta masyarakat pada umumnya dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Kab. Ketapang. Sehingga terjaganya kondusifitas di area Kab. Ketapang.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *